09/05/2026
Polisi menahan 13 tersangka kasus dugaan kekerasan di Daycare Little Aresha Yogyakarta di tiga tempat terpisah. Hal ini dilakukan lantaran keterbatasan ruang tahanan di Mako Polresta Yogyakarta.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Yogyakarta, Iptu Apri Sawitri, mengatakan para tersangka ditahan di ruang tahanan pada beberapa Polsek.
“Para tersangka kami tahan di tiga Polsek. Di Polsek Ngampilan ada enam tersangka, di Mergangsan enam tersangka dan satu tersangka di Polsek Wirobrajan,” katanya, saat dikonfirmasi, Jumat (8/5/2026).
Alasan dilakukan penahanan secara terpisah menurut Apri lantaran keterbatasan ruang tahanan bagi perempuan. Di Mako Polresta Yogyakarta sendiri, menurut Apri ruangan bagi tahanan perempuan sangat terbatas.
Kebanyakan ruang tahanan di sana diisi oleh para laki-laki. Sehingga tidak memungkinkan jika penahanan tetap dilakukan di Polresta Yogyakarta dan dicampur dengan tahanan pria.
“Karena tempatnya kami gak ada yang khusus perempuan, muatnya sedikit. Kebanyakan di Polresta kan laki-lakinya, kalau dicampur berbahaya,” ujarnya.
Apri menyampaikan saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Sementara jumlah tersangka masih sama yakni 13 orang. Namun menurutnya, tidak menutup kemungkinan tersangka kasus kekerasan anak ini akan bertambah. “Doakan saja segera selesai,” tuturnya. (Hda)