08/11/2025
Kasus Kem4tian Akibat Dianiaya Senior Berulang, Sudah Saatnya Oknum Prajurit Nakal Diproses Peradilan Umum
Sejumlah kasus kem4tian prajurit TNI akibat dugaan pengani4yaan senior tengah menjadi sorotan publik. Dua kasus terbaru, yakni kemat!an Prada Lucky Namo di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Prada HMN di barak Yon Arhanud 4/AAY, Gowa, Sulawesi Selatan. Kedua prajurit itu diduga tew4s setelah dianiaya oleh senior mereka sendiri, menambah daftar panjang korban kek3rasan internal.
Sementara itu sejatinya TAP MPR No. VII Tahun 2000 dan Pasal 65 ayat (2) UU TNI telah mengamanatkan bahwa prajurit TNI diadili melalui peradilan umum dalam hal melakukan tindak pidana umum. Untuk itu aturan ini meskinya tak diabaikan dan diterapkan kepada oknum anggota TNI yang terlibat pidana.
“Persidangan yang tertutup dan didominasi militer sulit memenuhi prinsip fair trial. Karena itu, prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum seharusnya diproses melalui peradilan umum,” ujar Ketua BP2 TIPIKOR Lembaga Aliansi Indonesia, Agustinus Petrus Gultom, Jumat (7/11/2025).
Agustinus menilai kasus Prada Lucky dan Prada HMN bukan hanya persoalan tindakan oknum, tetapi cerminan masalah struktural dan kultural di dalam institusi. Ia menyebut sistem peradilan militer saat ini belum memberikan perlindungan setara bagi korban, baik prajurit maupun warga sipil.
“Penyelesaian kasus-kasus kekerasan ini kerap menjauh dari rasa keadilan. Jika tidak ada reformasi, ruang impunitas akan terus terjadi,” tegasnya.