Velg seken termurah pekanbaru

Velg seken termurah pekanbaru mejual berbagai macam velg seken termurah di pekanbaru selalu dan kapan aja

Permanently closed.
Kasus Kem4tian Akibat Dianiaya Senior Berulang, Sudah Saatnya Oknum Prajurit Nakal Diproses Peradilan UmumSejumlah kasus...
08/11/2025

Kasus Kem4tian Akibat Dianiaya Senior Berulang, Sudah Saatnya Oknum Prajurit Nakal Diproses Peradilan Umum

Sejumlah kasus kem4tian prajurit TNI akibat dugaan pengani4yaan senior tengah menjadi sorotan publik. Dua kasus terbaru, yakni kemat!an Prada Lucky Namo di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Prada HMN di barak Yon Arhanud 4/AAY, Gowa, Sulawesi Selatan. Kedua prajurit itu diduga tew4s setelah dianiaya oleh senior mereka sendiri, menambah daftar panjang korban kek3rasan internal.

Sementara itu sejatinya TAP MPR No. VII Tahun 2000 dan Pasal 65 ayat (2) UU TNI telah mengamanatkan bahwa prajurit TNI diadili melalui peradilan umum dalam hal melakukan tindak pidana umum. Untuk itu aturan ini meskinya tak diabaikan dan diterapkan kepada oknum anggota TNI yang terlibat pidana.

“Persidangan yang tertutup dan didominasi militer sulit memenuhi prinsip fair trial. Karena itu, prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum seharusnya diproses melalui peradilan umum,” ujar Ketua BP2 TIPIKOR Lembaga Aliansi Indonesia, Agustinus Petrus Gultom, Jumat (7/11/2025).

Agustinus menilai kasus Prada Lucky dan Prada HMN bukan hanya persoalan tindakan oknum, tetapi cerminan masalah struktural dan kultural di dalam institusi. Ia menyebut sistem peradilan militer saat ini belum memberikan perlindungan setara bagi korban, baik prajurit maupun warga sipil.

“Penyelesaian kasus-kasus kekerasan ini kerap menjauh dari rasa keadilan. Jika tidak ada reformasi, ruang impunitas akan terus terjadi,” tegasnya.


Ledakan dahsyat yang mengguncang masjid SMA Negeri 72 Jakarta Utara pada Jumat siang, 7 November 2025, diduga memiliki m...
08/11/2025

Ledakan dahsyat yang mengguncang masjid SMA Negeri 72 Jakarta Utara pada Jumat siang, 7 November 2025, diduga memiliki motif balas dendam dari seorang siswa yang menjadi korban perundungan atau bullying. S, siswa kelas XI yang menjadi saksi mata, mengungkapkan bahwa ia menduga siswa tersebut ingin membalas dendam sekaligus bunuh diri. Menurutnya, ada tiga jenis bom rakitan yang dibawa, namun hanya dua yang meledak.

Ledakan pertama terjadi tepat setelah khutbah Jumat selesai, saat jamaah bersiap untuk melaksanakan iqomah. Salat Jumat di masjid sekolah tersebut diikuti oleh siswa, guru, dan staf sekolah tanpa ada tanda-tanda mencurigakan sebelumnya. Suasana panik melanda setelah ledakan, dan S menggambarkan seperti apa suasana mencekam ketika ia sempat menolong teman-temannya yang terluka.

Seorang guru yang berada di belakang imam pada saat kejadian, Toto, juga mengaku terkejut dengan suara ledakan keras yang membuat jamaah bubar dan sejumlah siswa terluka. Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, menyatakan bahwa total korban luka mencapai 54 orang, dengan tingkat luka bervariasi mulai dari ringan hingga sedang. Beberapa korban sudah mendapatkan perawatan rumah sakit, dan sebagian lainnya telah diperbolehkan pulang.

Insiden ini menjadi pengingat bahwa perundungan di lingkungan sekolah bisa berakibat sangat serius. Pihak kepolisian bersama tim penjinak bahan peledak hingga kini masih menyelidiki lebih lanjut terkait kasus ledakan ini sambil memastikan keselamatan seluruh warga sekolah. Masyarakat diimbau tetap tenang dan menunggu hasil penyelidikan resmi dari aparat berwenang. ‎

Lemahnya sistem perlindungan konsumen di Bengkulu membuat masyarakat kerap menjadi korban aksi debt collector nakal. Dew...
07/11/2025

Lemahnya sistem perlindungan konsumen di Bengkulu membuat masyarakat kerap menjadi korban aksi debt collector nakal. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu mendesak aparat penegak hukum menindak tegas praktik penarikan kendaraan secara paksa yang marak terjadi di jalanan.

Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Sumardi, menegaskan bahwa tindakan penarikan kendaraan tanpa prosedur resmi tergolong tindak pidana.

“Ini perbuatan yang salah dan masuk ranah pidana. Tidak boleh dilakukan sembarangan,” ujar Sumardi.

Menurutnya, penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan harus dilakukan sesuai mekanisme hukum, mulai dari surat teguran, mediasi, hingga penyerahan sukarela di kediaman konsumen dengan surat resmi.

“Nggak ada ceritanya tarik di jalan. Itu pidana menurut KUHAP yang baru,” tegasnya.

Sumardi juga mengingatkan masyarakat untuk tidak takut melapor kepada aparat jika menjadi korban.

“Kami minta APH, khususnya Polresta dan Polda Bengkulu, menangkap dan menindak tegas debt collector yang bertindak di luar aturan,” paparnya.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bengkulu, Ayu Laksmi Syntia Dewi, menegaskan bahwa penarikan kendaraan bermotor hanya dapat dilakukan sesuai ketentuan hukum dan tidak boleh secara paksa. Ia mengakui, dalam beberapa waktu terakhir, OJK menerima banyak laporan masyarakat terkait praktik penarikan kendaraan oleh pihak yang mengaku debt collector.

“OJK memiliki mandat melindungi konsumen di sektor jasa keuangan. Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023, penarikan kendaraan hanya bisa dilakukan jika debitur terbukti wanprestasi dan agunan memiliki sertifikat jaminan fidusia,” jelasnya.

Ia menambahkan, petugas penagihan wajib membawa kartu identitas resmi, sertifikat profesi bidang penagihan dari lembaga sertifikasi pembiayaan terdaftar di OJK, surat tugas resmi dari perusahaan pembiayaan, serta bukti debitur wanprestasi.

“Penarikan kendaraan secara paksa tanpa prosedur hukum yang sah tidak dibenarkan. OJK akan menindak tegas pihak pembiayaan atau petugas penagih yang melanggar,” tegas Ayu.

Menurutnya, perusahaan pembiayaan yang melanggar aturan bisa dikenai sanksi administratif, denda hingga Rp15 miliar, bahkan pencabutan izin usaha.

Dari sisi hukum daerah, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu, Reseffendi, menilai lemahnya perlindungan konsumen disebabkan belum adanya lembaga penyelesaian sengketa konsumen di Bengkulu. ‎

Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, yang telah masuk dalam Prog...
07/11/2025

Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025, masih dalam tahap penerimaan dan pengkajian masukan dari berbagai pihak.

Puan menekankan pentingnya proses "meaningful participation" untuk memastikan RUU ini tidak tumpang tindih dengan undang-undang lain yang sudah ada.

Ketika ditanya mengenai status RUU Perampasan Aset yang sudah masuk Prolegnas 2025 dan apakah sudah ada keputusan mengenai inisiatif serta jadwal pembahasan, Puan menyebut masih dalam tahap menampung masukan.

"Itu kan masih kita terima masukan-masukan dari berbagai pihak dan itu sudah berjalan dari sidang yang lalu," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/11/2025).

Ia menyoroti pentingnya keterlibatan berbagai elemen masyarakat dalam proses perumusan RUU ini.

"Jadi meaningful participation itu ya kita lihat dulu karena jangan sampai kemudian nanti tumpang tindih dengan undang-undang yang lain," tegasnya.

Lebih lanjut, Puan menyatakan bahwa DPR akan terus membuka diri untuk menerima masukan-masukan terkait RUU Perampasan Aset.

"Jadi kita tetap terima masukan-masukan dari berbagai pihak terkait dengan hal tersebut," pungkasnya. ‎

📌 GSIO NEWS Akan selalu ada hal menarik dari sepakbola. Tentang persaudaraan dan rasa hormat. Tentang banyak hal yang te...
07/11/2025

📌 GSIO NEWS

Akan selalu ada hal menarik dari sepakbola. Tentang persaudaraan dan rasa hormat. Tentang banyak hal yang terkadang sulit di jelaskan mengapa kita melakukan itu.

Bang Baud, Jakmania asal Depok yang semalam datang jauh-jauh untuk mendukung langsung perjuangan Persib di Malaysia menghadapi tuan rumah Selangor FC.

Hal ini menjadi sinyal positif bahwa yang selama ini dikenal sebagai rival tapi turut langsung mendukung atas nama Indonesia.

Dan semoga hal-hal positif yang ia bawa turut menjadi influence banyak teman-teman lain bahwa sepakbola milik semua. Sepakbola itu indah.

Respect.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat penyerapan tenaga kerja nasional pada Agustus 2025 mencapai 146,54 juta orang, meni...
07/11/2025

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat penyerapan tenaga kerja nasional pada Agustus 2025 mencapai 146,54 juta orang, meningkat 1,90 juta orang dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Kenaikan ini mencerminkan perbaikan pasar tenaga kerja yang terus berlanjut seiring stabilnya pertumbuhan ekonomi nasional.

Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS Moh. Edy Mahmud merinci, sektor industri manufaktur menjadi salah satu penopang utama dengan kontribusi 13,86 persen terhadap total tenaga kerja, menandai pulihnya aktivitas produksi di berbagai daerah. Sementara itu, sektor pertanian tetap berperan penting dengan menyerap 28,15 persen tenaga kerja, disusul oleh perdagangan besar dan eceran yang berkontribusi sekitar 18,73 persen selama periode Agustus 2024–Agustus 2025.

Dari total 218,17 juta penduduk usia kerja, 154,0 juta orang tergolong sebagai angkatan kerja, dengan Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) mencapai 70,59 persen. BPS juga mencatat adanya perbaikan dalam kualitas pekerjaan. Proporsi pekerja penuh waktu meningkat, sementara setengah pengangguran dan pekerja paruh waktu menurun, menandakan perbaikan dalam stabilitas lapangan kerja.

Baca selengkapnya di www.jawapos.com

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan klarifikasi terkait berita yang beredar soal penolakan pelayanan medis ter...
07/11/2025

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan klarifikasi terkait berita yang beredar soal penolakan pelayanan medis terhadap seorang warga Baduy yang menjadi korban begal di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Minggu, 26 Oktober 2025. Pramono menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan telah melakukan pengecekan langsung ke Dinas Kesehatan DKI Jakarta untuk memastikan fakta sebenarnya. Ia menyatakan, "Untuk warga Baduy tidak benar ada penolakan dari rumah sakit. Saya secara khusus sudah memanggil Kepala Dinas," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (6/11/2025).

Menurutnya, adanya informasi penolakan yang tersebar luas ke masyarakat muncul akibat kendala komunikasi antara korban warga Baduy dan rumah sakit. Pramono menyebutkan bahwa warga Baduy yang menjadi korban mungkin mengalami kesulitan berkomunikasi sehingga terjadi hambatan dalam proses pelayanan, bukan penolakan secara sengaja. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Kepala Dinas Kesehatan, Ani Ruspitawati, melakukan verifikasi dan menyatakan bahwa seluruh prosedur pelayanan kesehatan telah dijalankan sebagaimana mestinya.

Korban, seorang warga Baduy Dalam bernama Repan, datang ke Jakarta untuk berjualan madu dan aksesoris khas adatnya. Sayangnya ia menjadi korban pembegalan oleh empat orang tak dikenal yang merampas barang-barang berharga miliknya dan menyebabkan luka yang harus dijahit sebanyak 10 jahitan. Korban sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cempaka Putih, dan polisi sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan memeriksa saksi serta mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus ini.

Kasus ini sempat viral di media sosial dengan penayangan foto korban tengah terbaring di rumah sakit mengenakan lomar khas Suku Baduy, menimbulkan keprihatinan masyarakat. Pramono Anung mengajak semua pihak untuk tidak mudah terpancing oleh informasi yang belum jelas kebenarannya dan memastikan pelayanan kesehatan bagi siapa saja di Jakarta berjalan dengan baik tanpa diskriminasi. "Jadi sama sekali itu enggak benar, ya," tegasnya menepis isu penolakan pelayanan medis terhadap korban warga Baduy tersebut.

Klarifikasi ini sekaligus menjadi upaya pemerintah Kota Jakarta untuk memperkuat kepercayaan publik bahwa pelayanan publik, terutama kesehatan, dijalankan secara adil dan profesional tanpa membeda-bedakan latar belakang sosial budaya masyarakat. Pemerintah juga mengimbau agar semua pihak lebih meningkatkan komunikasi dan kerja sama agar kasus serupa tidak menimbulkan kesalahpahaman di masa yang akan datang. ‎

Seorang pria bernama Mushafa (53), warga Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo ditangkap polisi karena mencabuli seorang siswi ber...
06/11/2025

Seorang pria bernama Mushafa (53), warga Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo ditangkap polisi karena mencabuli seorang siswi berusia 15 tahun. Aksi bejat itu dilakukan dua kali di sebuah hotel di kawasan Sidokumpul, Sidoarjo.

Kasus ini terungkap setelah korban, menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga. Polisi pun langsung bergerak cepat hingga berhasil menangkap bapak beranak 3 tersebut pada Rabu (15/10/2025).

Waka Polresta Sidoarjo AKBP M. Zainur Rofik mengatakan, pelaku merupakan tetangga korban yang tinggal tak jauh dari rumahnya, hanya berjarak sekitar sepuluh rumah.

"Awalnya pelaku sering memberi uang kepada korban dengan alasan kasihan karena korban sudah tidak memiliki ayah. Dari situ pelaku mulai mendekati korban," ujar Rofik di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (5/11/2025)

Menurut Rofik, pelaku kemudian membujuk korban untuk diajak jalan-jalan. Namun bukannya rekreasi, pelaku malah membawa korban ke hotel dan melakukan perbuatan cabul.

"Pertama kali dilakukan pada 12 September 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, dan yang kedua keesokan harinya pada 13 September sekitar pukul 15.00 WIB di tempat yang sama," jelasnya.

Usai melampiaskan nafsunya, pelaku sempat memberi uang kepada korban sebesar Rp 550 ribu pada pertemuan pertama dan Rp 350 ribu pada pertemuan kedua

"Pelaku juga sempat mengancam korban agar tidak menceritakan kepada ibunya," tambah Rofik

"Kasus ini menjadi peringatan bagi para orang tua untuk lebih mengawasi pergaulan anak-anaknya. Pelaku akan kami proses sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya

Source: Detik

Komedian Harabdu Tohar, yang lebih dikenal dengan nama Bedu, membuktikan dirinya sebagai sosok ayah yang bertanggung jaw...
06/11/2025

Komedian Harabdu Tohar, yang lebih dikenal dengan nama Bedu, membuktikan dirinya sebagai sosok ayah yang bertanggung jawab penuh meski rumah tangganya dengan Irma Kartika Anggaraeni alias Anggie telah resmi kandas. Meski sudah bercerai, Bedu tetap menunjukkan komitmennya dengan mentransfer nafkah bulanan hampir mencapai Rp 50 juta kepada mantan istri demi kebutuhan anak-anak mereka.

Bedu menegaskan bahwa perceraian bukan alasan untuk melepaskan tanggung jawabnya sebagai ayah. Uang sebesar itu digunakan untuk menutup berbagai kebutuhan operasional yang kini ditanggung Anggie dan anak-anak, mulai dari belanja kebutuhan rumah tangga, bayar listrik, gaji pembantu, biaya sekolah anak-anak, hingga cicilan mobil dan rumah. Semua kebutuhan tersebut masih menjadi perhatian dan tanggung jawab Bedu sepenuhnya.

Lebih lanjut, Bedu menegaskan bahwa pemberian nafkah ini adalah inisiatifnya sendiri dan akan tetap berjalan sampai sang mantan istri memiliki pendamping hidup yang baru. Baginya, hal ini merupakan kewajiban yang harus dipenuhi demi memberikan perlindungan dan kenyamanan bagi anak-anak agar bisa fokus belajar dan tumbuh dengan baik meskipun orang tua mereka sudah berpisah.

Selain nafkah rutin, Bedu juga secara sukarela menyerahkan rumah dan mobilnya kepada mantan istri demi kelangsungan dan kenyamanan keluarga kecil mereka. Sikap ini menunjukkan betapa Bedu mencoba menjalani perpisahan secara dewasa dan bertanggung jawab, tetap mengutamakan kebahagiaan anak-anak meski dalam situasi yang sulit bagi dirinya sendiri. ‎

Siapa sangka, dari uang BPJS dan jual motor pribadi, seorang mantan karyawan Alfamart bisa bangkit menjadi bos peternaka...
06/11/2025

Siapa sangka, dari uang BPJS dan jual motor pribadi, seorang mantan karyawan Alfamart bisa bangkit menjadi bos peternakan ayam petelur dengan lebih dari 3.000 ekor ayam?

Inilah kisah nyata Mas Yoga Dwi Sasana Putra, pemuda asal Dusun Sukosari, Desa Gadungan, Gandusari, Kabupaten Blitar, yang membuktikan bahwa mimpi besar bisa tumbuh dari tempat sederhana, bahkan dari lereng Gunung Kelud yang sejuk dan penuh perjuangan.

Sebelumnya, Mas Yoga pernah gagal jadi TKI di Korea. Pulang ke Indonesia tanpa uang, ia justru menemukan arah hidup baru: membangun Sentra Jaya Farm dari nol. Modalnya? Hanya uang BPJS Ketenagakerjaan dan hasil jual motor lamanya. Dengan modal sekitar 25 juta, ia mulai membangun kandang kecil berisi 100 ekor ayam. Tapi dari situlah titik balik hidupnya dimulai.

Perjalanan tak semulus yang dibayangkan. Ratusan ayamnya sempat mati karena virus ND dan bakteri coli, membuatnya nyaris bangkrut. Namun Mas Yoga tak menyerah, ia belajar dari setiap kegagalan: menjaga kualitas air, mengontrol pakan jagung agar tak berjamur, hingga menjaga kotoran ayam tetap kering agar tidak bau. Semua dilakukan dengan disiplin, hingga akhirnya sistem kandangnya stabil dan produktif.

Kini, Sentra Jaya Farm telah berkembang pesat dengan lebih dari 3.000 ekor ayam petelur aktif. Produksi hariannya mencapai sekitar 83 kilogram telur, dengan penghasilan rata-rata lebih dari 2 juta rupiah per hari. Hebatnya lagi, semua itu dicapai tanpa pinjaman bank, dan usahanya berhasil balik modal hanya dalam waktu setahun.

Mas Yoga pun mulai menanamkan nilai-nilai sederhana dalam keluarganya. Anak semata wayangnya yang baru berusia 18 bulan sudah diajak turun ke kandang, bukan untuk bekerja keras, tapi untuk belajar mandiri dan menghargai proses.

Bagi Mas Yoga, kesuksesan bukan cuma tentang omzet, tapi tentang membangun masa depan yang jujur, bersih, dan dekat dengan keluarga.

Simak cerita lengkapnya dalam episode "Ingon-Ingon" di youtube PecahTelur ‎

Setelah berbulan-bulan statusnya "menggantung" akibat video viral yang menggambarkan mereka berjoget menanggapi isu kena...
06/11/2025

Setelah berbulan-bulan statusnya "menggantung" akibat video viral yang menggambarkan mereka berjoget menanggapi isu kenaikan gaji, nasib Ahmad Sahroni Cs akhirnya menemui titik terang.

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) resmi membacakan putusan akhir mereka pada Rabu (5/11).

Hasilnya ternyata tidak semua anggota rombongan "joget" itu bernasib sama.

Ada yang dinyatakan bersih tanpa noda, ada yang harus "duduk di bangku cadangan" alias nonaktif dengan durasi bervariasi.

Kabar terbaik diterima oleh dua anggota dewan.

- Adies Kadir

Dinyatakan "tidak terbukti" melanggar kode etik.

Ia langsung diaktifkan kembali sebagai anggota DPR dan yang paling penting langsung dikembalikan ke posisi prestisiusnya sebagai Wakil Ketua DPR RI.

- Surya Utama (Uya Kuya)

Sama seperti Adies, Uya Kuya dinyatakan "tidak terbukti" melanggar kode etik dan statusnya sebagai anggota DPR aktif dipulihkan seketika.

Di sinilah letak ironi dari putusan MKD, tiga anggota lainnya, yang juga artis-politisi, bernasib beda.

Mereka dinyatakan "terbukti" telah melanggar kode etik DPR RI.

Berikut adalah "daftar skorsing" yang mereka terima, dihitung sejak penonaktifan oleh partai masing².

- Ahmad Sahroni

Kena hukuman paling berat, yaitu dihukum nonaktif selama 6 bulan.

- Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio)

Menyusul di belakang Sahroni, dihukum nonaktif selama 4 bulan.

- Nafa Urbach

Mendapat sanksi "paling ringan" di antara yang bersalah, dihukum nonaktif selama 3 bulan.

Lalu mengapa ada yang bebas murni dan ada yang dihukum?

Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun menjelaskan bahwa keputusan ini diambil karena para anggota dewan tersebut (baik yang bebas maupun yang dihukum) dianggap telah "menjadi korban narasi video menyesatkan".

Meski dianggap "korban" narasi, MKD tetap memandang Nafa, Eko, dan Sahroni "terbukti melanggar" kode etik.

Mereka diminta untuk "berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku untuk ke depannya."

Ini adalah bagian paling menyakitkan dari putusan tersebut.

Hukuman nonaktif ini bukan sekedar larangan masuk ruang rapat, MKD memastikan ada konsekuensi finansial yang jelas.

Dalam Poin 13 putusan, disebutkan bahwa para teradu yang dijatuhi sanksi nonaktif (Nafa, Eko, dan Sahroni) tidak akan mendapatkan hak keuangan mereka sebagai anggota dewan selama menjalani masa hukuman.

Putusan yang dibacakan ini bersifat final dan mengikat, menutup drama panjang soal etika wakil rakyat di tengah sorotan tajam publik. ‎

Address

Jln. Paus No 101
Pekanbaru
28282

Telephone

+6285325252240

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Velg seken termurah pekanbaru posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share