11/02/2026
PEMILIK kendaraan bermotor di Jawa Tengah dikagetkan dengan kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Secara perhitungan, kenaikan mencapai 48-66% sehingga dirasakan sangat memberatkan masyarakat.
Temukan lebih banyak
Pemantauan pada Rabu (11/2) menunjukkan pemilik kendaraan di Jawa Tengah mulai menggerutu setelah masa pemutihan berakhir. Mereka dikejutkan biaya beban pajak yang melonjak drastis, baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.
Kenaikan pajak motor yang sebelumnya Rp135 ribu menjadi Rp172 ribu, sedangkan pajak mobil dari Rp3,5 juta melonjak hingga Rp6 juta.