Maxtracker Indonesia Gps Tracker Mobil Motor Alat Berat

Maxtracker Indonesia Gps Tracker Mobil Motor Alat Berat Solusi GPS Tracker Pelacak kendaraan Terbaik. Premium Server Selamanya & Gratis Paket Data

Segenap Managemen Maxtracker Indonesia mengucapkan Selamat Tahun Baru Imlek 2025 bagi yang merayakan 🙏🏼
29/01/2025

Segenap Managemen Maxtracker Indonesia mengucapkan Selamat Tahun Baru Imlek 2025 bagi yang merayakan 🙏🏼

Selamat Tahun Baru 2025.. 🎆🎇
01/01/2025

Selamat Tahun Baru 2025.. 🎆🎇

Segenap Team dan Management Maxtracker Indonesia mengucapkan “Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445H” - Mohon Maaf Lahir & B...
10/04/2024

Segenap Team dan Management Maxtracker Indonesia mengucapkan “Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445H” - Mohon Maaf Lahir & Batin 🙏🏻

Selamat menunaikan ibadah puasa bagi yang menjalankan.
12/03/2024

Selamat menunaikan ibadah puasa bagi yang menjalankan.

LAMPUNG, KOMPAS.com - Dua bintara kepolisian yang mencuri mobil di area parkir Mal Boemi Kedaton, Lampung, dijatuhi voni...
06/03/2024

LAMPUNG, KOMPAS.com - Dua bintara kepolisian yang mencuri mobil di area parkir Mal Boemi Kedaton, Lampung, dijatuhi vonis penjara yang lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kedua terdakwa yakni Brigadir Dua (Bripda) Fajar Wicaksono (FW) dan Bripda Candra Setiawan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Rabu (21/2/2024). Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 363 KUH Pidana. “Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah,” kata Ketua Majelis Hakim, Sri Wijayanti Tanjung.

Pada sidang vonis terhadap keduanya -dalam berkas terpisah, majelis hakim menjatuhkan pidana yang berbeda terhadap masing-masing terdakwa. Fajar Wicaksono divonis selama satu tahun penjara. Sedangkan Candra Setiawan divonis selama satu tahun dan enam bulan penjara. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU dalam sidang dua pekan lalu. JPU menuntut Fajar dengan pidana penjara satu tahun dan 10 bulan. Sedangkan terdakwa Candra dituntut selama satu tahun dan enam bulan penjara. Diberitakan sebelumnya, dua bintara kepolisian yang bertugas di Mapolda Lampung ditangkap aparat Polresta Bandar Lampung. Keduanya terendus terlibat pencurian mobil di area parkir Mal Boemi Kedaton pada Agustus 2023 lalu.

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria bernama Suparno (70) yang ditangkap polisi karena mencuri mobil di Tebet, Jakarta Sel...
21/02/2024

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria bernama Suparno (70) yang ditangkap polisi karena mencuri mobil di Tebet, Jakarta Selatan, disebut kerap memamerkan barang mewah. Pelaku memamerkan barang mewah tersebut saat pulang ke kampung halaman di daerah Cilacap, Jawa Tengah, yang juga lokasi penangkapan dirinya. “Kebiasaan pelaku sering pulang ke kampung karena ingin pamer bila memiliki barang-barang mewah,” ujar Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tebet Kompol Chitya Intania, Rabu (1/2/2023).

Chitya memastikan bahwa pelaku tidak memiliki gangguan kejiwaan di usianya yang sudah lanjut usia. “Sehat kok, tidak ada (gangguan kejiwaan),” kata Chitya. Chitya sebelumnya menjelaskan, pelaku mencuri pada Selasa (24/1/2023). Pelaku yang sudah satu bulan terakhir tinggal di perkantoran itu mengambil kunci mobil yang tergeletak di atas meja kantor. “Pelaku beraksi pukul 05.00 WIB. Pelaku mengambil kunci kendaraan Innova dan tiga ponsel yang tergeletak di atas meja kantor tersebut,” ujar Chitya.

Chitya mengatakan, tiga ponsel yang dicuri itu dijual dan uangnya digunakan untuk membeli bahan bakar mobil tersebut. Adapun mobil Innova itu dibawa oleh pelaku ke daerah Cilacap, kampung almarhum istrinya. “Kemudian setelah kamilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa kijang Innova tersebut digunakan sebagai alat transportasi untuk ziarah ke makam istrinya,” kata Chitya. Chitya berujar, berdasarkan pemeriksaan, pelaku nekat mencuri karena takut meminta izin meminjam mobil kepada korban. “Karena keinginannya sangat tinggi untuk berziarah. Pelaku mau pinjam mobil karena takut pelaku bukan karyawan di kantor itu,” ucap Chitya.

Bandar Lampung - Dua spesialis pencurian mobil pickap di Bandar Lampung ditembak polisi. Keduanya melakukan perlawanan t...
16/02/2024

Bandar Lampung - Dua spesialis pencurian mobil pickap di Bandar Lampung ditembak polisi. Keduanya melakukan perlawanan terhadap petugas saat akan dilakukan penangkapan.
Adapun identitas dua tersangka yakni Agus Ariansyah (31) alias Grandong warga Bandar Lampung dan Adi Kusuma (35) warga OKU, Sumatera Selatan.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Abdul Waras mengatakan para pelaku ditangkap di Cilegon, Banten pada Selasa (6/2/2024)

“Kami tangkap kedua tersangka ini ditempat persembunyian di wilayah Cilegon, Banten Selasa lalu. Keduanya memang sempat melakukan perlawanan dengan menyeret petugas sehingga diberikan tindakan tegas terukur,” katanya, Kamis (8/2/2024).

Dijelaskan Abdul, dari hasil penyelidikan kedua tersangka ini merupakan residivis kasus yang sama dan telah beraksi sebanyak 3 TKP di Bandar Lampung.

“Mereka ini residivis tahun 2020 atas kasus serupa. Dari hasil laporan dan penyelidikan ada 3 TKP di Bandar Lampung,” ungkapnya.

Dia menerangkan, modus yang digunakan para tersangka yakni dengan cara hunting terlebih dahulu untuk mencari target.

“Mereka biasanya berkeliling dulu, kemudian setelah menemukan target mereka akan eksekusi pada tengah malam. Modus yang digunakannya yakni dengan cara memecahkan kaca terlebih dahulu kemudian menyambung soket dengan kabel stater yang telah disiapkan,” tuturnya.

Dari hasil penyelidikan diketahui mobil pickap hasil curian ini dijual kepada Mukhlisin warga Kalianda, Lampung Selatan.

“Barang-barang hasil curian ini rupanya dijual oleh para pelaku kepada seorang warga di Kalianda, Lampung Selatan dengan kisaran harga Rp 6-8 juta. Dari keterangan itu, kami berhasil menangkap tersangka sebagai penadah bernama Mukhlisin,” jelas Abdul.

Saat ini, tim Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandar Lampung masih melakukan perburuan terhadap satu orang lainnya yang telah diketahui identitasnya.

Kepada dua tersangka utama dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dan terhadap penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana.

Selamat Tahun Baru IMLEK. Semoga tahun ini dapat membawa keberntungan, kemakmuran dan kesehatan selalu untuk kita semua....
10/02/2024

Selamat Tahun Baru IMLEK. Semoga tahun ini dapat membawa keberntungan, kemakmuran dan kesehatan selalu untuk kita semua.
Jangan lupa pasang GPS MaxTracker untuk menambah keberuntungan dan keamanan kendaraanmu.

Semoga kebaikan dan pelajaran dari isra’ mi’raj dapat kita petik dan amalkan di setiap kehidupan kita.
08/02/2024

Semoga kebaikan dan pelajaran dari isra’ mi’raj dapat kita petik dan amalkan di setiap kehidupan kita.

Gresik - Aksi pencurian mobil di Perumahan Green Garden, Dahanrejo, Kebomas, Gresik terungkap. Mobil merk Ford Double Ca...
02/02/2024

Gresik - Aksi pencurian mobil di Perumahan Green Garden, Dahanrejo, Kebomas, Gresik terungkap. Mobil merk Ford Double Cabin berwarna Putih dengan nopol DK 8780 FJ milik Puti Qamara Tashanaz Regita (30) itu dicuri oleh sopir pribadinya bernama Achmad Bashori (31), warga Kalikajar, Wonosobo.
“Sudah kita amankan. Pelaku ini merupakan sopir pribadi korban,” Kata Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan kepada detikJatim, Kamis (25/1/2024).

Aldhino menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sakti hati kepada korban. Sebab, korban sering memerintahkan hal yang tidak masuk akal. Ia merasa tuannya itu tidak menganggap dirinya sebagai manusia.

“Ngakunya karena sakit hati, karena korban ini sering menyuruhnya berlebihan. Katanya pernah disuruh ambil makanan ke Lamongan dan lain sebagainya. Intinya pelaku bilang tidak memanusiakan manusia,” jelas Aldhino.

Aldhino menambahkan, pelaku awalnya mencuri surat-surat STNK dan BPKB mobil tersebut terlebih dahulu. Setelah itu, ia menggandakan kunci mobil tersebut.

“Karena selama ini pelaku tahu bahwa surat-surat kendaraan itu berada di mobil. Jadi pelaku mengambil STNK dan BPKB-nya kemudian menggandakan kuncinya,” beber Aldhino.

Setelah itu, pelaku menawarkan mobil tersebut kepada temannya yang berada di Sawahan, Surabaya berinisial HR sebesar Rp 100 juta. Pelaku menunjukkan surat-surat tersebut untuk meyakinkan pembeli.

“Setelah itu, pelaku ini menunjukkan mobil tersebut berada di perumahan dan meminta pembelinya mengambil mobil tersebut. Karena dikira lengkap, maka pembelinya tidak menaruh curiga,” tutur Aldhino.

Usai mobil hilang dan sempat viral, HR pun menyerahkan mobil tersebut ke Polsek Sawahan. Setelah itu, Polsek Sawahan memberikan informasi ke Polres Gresik.

“Dari informasi tersebut, anggota kita langsung menangkap pelaku yang saat itu hendak datang ke rumah tuannya untuk bekerja. Jadi pelaku ini nggak tahu kalau aksi kejahatannya sudah terbongkar,” pungkas Aldhino

Selamat Tahun Baru.Harapannya di tahun 2024 ini kami mampu memberikan pelayanan lebih baik lagi demi terciptanya keamana...
01/01/2024

Selamat Tahun Baru.

Harapannya di tahun 2024 ini kami mampu memberikan pelayanan lebih baik lagi demi terciptanya keamanan kendaraan dan demi menekan angka curanmor di Indonesia.

LUMAJANG – Polres Lumajang melakukan operasi untuk mewaspadai curanmor di tahun baru, dan hasilnya, Polres Lumajang berh...
31/12/2023

LUMAJANG – Polres Lumajang melakukan operasi untuk mewaspadai curanmor di tahun baru, dan hasilnya, Polres Lumajang berhasil membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor di 33 TKP. Dari hasil ungkap tersebut polisi berhasil mengamankan 3 orang pelaku serta 1 orang penadah.

Ketiga pelaku tersebut masing masing berinisial AF (28) warga Desa Krasak Kecamatan Kedungjajang, FF (32) warga desa Banyuputih lor Kec. Randuagung dan YSI (30) warga desa Kedungjajang Kec. Kedungjajang serta SS (44) warga desa Tegalciut Kec. Klakah Kab. Lumajang sebagai penadah dan saudara HD masih dalam pencarian.

“Dari pelaku pelaku curanmor ini ada 5 tersangka dan 4 tersangka yang saat ini telah kami diamankan, dan 1 masih menjadi DPO” kata AKBP Mohammad Zainur Rofik, Jumat (29/12).

Kapolres Lumajang ini mengatakan para tersangka memiliki peran yang berbeda – beda saat melancarkan aksinya.

“Para tersangka bergantian mengambil peran untuk melancarkan target pencurian,”ujar AKBP Rofik.

Komplotan ini telah melakukan kegiatan pencurian di wilayah hukum Lumajang sebanyak 27 TKP , di wilayah Malang 2 TKP dan 4 TKP di Jember.

Selain berhasil menangkap pelaku curanmor beserta penadahnya, Polisi juga mengamankan 5 unit motor, 1 buah kunci T, 2 buah mata kunci T, serta 2 buah helm.

” Atas perbuatannya Tiga pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, sedangkan untuk penadahnya kami kenakan pasal 480 KUHP,” pungkasnya. (*)

Address

Malang

Opening Hours

Monday 08:00 - 16:00
Tuesday 08:00 - 16:00
Wednesday 08:00 - 16:00
Thursday 08:00 - 16:00
Friday 08:00 - 16:00
Saturday 08:00 - 16:00

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Maxtracker Indonesia Gps Tracker Mobil Motor Alat Berat posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share