31/01/2020
Baru-baru ini kehadiran mobil listrisk mendapat kebijakan khusus, seperti insentif non-fiskal yang salah satunya adalah kalau mobil listrik bebas arturan ganjil genap di Jakarta. Untuk itu diberikan tanda khusus, yaitu warna biru pada plat nomor kendaraan. Artinya apa ya?
"Pemberian warna khusus (biru) untuk kendaraan bermotor listrik sebagai upaya Polri untuk mendukung Perpres 55 Tahun 2019 sebagai pemberian insentif non-fiscal,"
Warna biru merupakan hasil rekomendasi dari forum Korlantas. Warna ini juga sesuai dengan program langit biru, "Sesuai dengan program langit biru sebagai upaya untuk mengurangi pemanasan global," kata Halim dilansir dari detikcom.
Anda mau jual mobil? Disini aja https://bit.ly/toecars