10/08/2020
Untuk pembiayaan MUFSyariah dilakukan dengan akad Murabahah (jual beli)
Mengapa Memilih MUF Syariah ?
MUF Syariah merupakan salah satu produk PT Mandiri Utama Finance yang menyediakan pembiayaan mobil dan motor menggunakan akad murabahah dengan kelebihan-kelebihan
*Bebas Riba*
MUF Syariah menyediakan pembiayaan kendaraan secara syariah dengan akad murabahah. *Pasti bebas riba*
*Banyak PilihanPembiayaan*
MUF Syariah menyediakan fasilitas pembiayaan beragam jenis mobil sesuai kebutuhan Anda
*Jangka Waktu Panjang*
Anda dapat memilih jangka waktu cicilan sesuai kebutuhan hingga 5 tahun
*Proses cepat dan Mudah*
MUF Syariah memberikan pengalaman berupa kecepatan dan kemudahan proses pengajuan pembiayaan
*Akad apa yang digunakan dalam proses pembiayaan kendaraan di MUF Syariah?*
Akad yang digunakan dalam proses pembiayaan kendaraan di MUF Syariah adalah akad murabahah, yaitu akad jual beli barang yang menegaskan harga jual (harga perolehan ditambah dengan margin sebagai keuntungan perusahaan).
*Apakah ada biaya-biaya yang di kenakan jika mengajukan pembiayaan kendaraan ke MUF Syariah?*
Ada, biaya-biaya ini meliputi : biaya administrasi, biaya asuransi kendaraan, biaya akuisisi/provisi, serta biaya fiducia. Semua biaya tersebut akan di paparkan di muka pada saat akad pembiayaan secara transparan tanpa ada yang di tutup-tutupi sesuai kaidah syariah.
*Berapa besar bunga yang dikenakan dalam pembiayaan syariah di MUF Syariah?*
Pembiayaan syariah tidak mengenal dan tidak boleh ada unsur bunga karena bunga merupakan hal yang sangat dilarang dalam pembiayaan syariah (riba). Dalam pembiayaan syariah, MUF mendapatkan margin yang besarnya disesuaikan dengan nilai pembiayaan serta jangka waktu pembiayaan. Besar margin tersebut akan disampaikan di muka pada saat akad pembiayaan dilakukan sesuai prinsip syariah.
*Apakah margin yang dikenakan oleh MUF Syariah berubah-ubah (naik/turun)?*
Tidak, margin yang dikenakan dalam pembiayaan syariah di MUF Syariah bersifat tetap, sehingga nilai angsuran yang wajib anda bayar akan selalu sama sampai dengan jangka waktu pembiayaan berakhir.
*Terkait dengan denda & penyitaan, berikut penjelasannya:*
Sesuai Fatwa DSN MUI No. 17 tentang sanksi keterlambatan. MUFSyariah menjalankan kegiatan operasional perusahaan berdasarkan Fatwa DSN MUI. Karena DSN MUI merupakan kumpulan Para Ulama yang dapat menjadi rujukan hukum dan menjadi wakil pemerintah dalam urusan muamalah. Sedangkan soal penyitaan unit, dalam pembiayaan syariah tidak ada penarikan unit tetapi perusahaan akan membantu konsumen untuk menjual kembali unit tersebut dan hasilnya akan digunakan untuk melunasi pembiayaan konsumen. Jika harga jual lbh rendah daripda hutang pembiayaan konsumen, maka konsumen wajib menambah. Akan tetapi jika terdapat lebih, maka perusahaan akan mengembalikannya ke konsumen