22/08/2014
Divisi Humas Mabes Polri :
Sosialiasasi Surat Tilang :
Di Indonesia, terdapat lima warna slip
tilang yang berlaku, yaitu merah, biru,
hijau, kuning, dan putih. Fungsinya
pun berbeda-beda, yaitu:
1. Merah : Diberikan kepada
pelanggar/terdakwa yang ingin
menghadiri sidang;
2. Biru : Diberikan kepada pelanggar/
terdakwa yang menitipkan di bank
yang ditunjuk;
3. Hijau : Diberikan kepada
pengadilan;
4. Kuning Diberikan kepada anggota
kepolisian;
5. Putih : Diberikan kepada kejaksaan.
Jika kita melanggar peraturan lalu
lintas dan ditilang oleh pihak
kepolisian, ada dua cara yang bisa
dilakukan, yaitu:
1. Mengakui kesalahan, kita akan
diberi slip biru dan diwajibkan
membayar denda maksimal (deposit
denda) di bank BRI yang ditunjuk.
Setelah mengikuti proses sidang, sisa
denda yang telah didepositkan di
Bank akan dikembalikan dengan
menunjukkan bukti hasil sidang.
2. Mengikuti sidang, kita akan diberi
slip merah.
Semua denda akan masuk ke kas
negara. Pungutan liar diluar
ketentuan berlaku tidak
diperkenankan. Pembayaran denda
dapat dilakukan melalui Bank BRI
yang ditunjuk. Setelah proses sidang
selesai, anda kita bisa mendapatkan
kembali SIM/STNK yang disita di
kantor Satlantas dimana anda di
tilang.
Tips:
1.Baca dengan seksama alamat Bank
yang ditunjuk untuk menyetor denda
bila anda mengambil slip biru.
2. Baca dengan seksama lokasi
pengadilan dimana anda akan
menjalani sidang.
3. Baca dengan seksama alamat
satlantas dimana anda akan
mengambil STNK dan SIM yang disita
oleh Petugas (tanya langsung dengan
petugasnya agar lebih jelas).