05/06/2026
Jepara - Aksi saling lapor terjadi dalam kasus dugaan tindak kekerasan seksual santriwati di Kabupaten Jepara, Jateng. Tak terima suaminya ditahan atas tuduhan kasus perko*aan, pihak istri tersangka tak tinggal diam. Kini giliran istri Abi Jamroh melaporkan balik korban atas tuduhan perzinaan.
Terduga Abi Jamroh memanfaatkan relasi kuasanya sebagai pemimpin Ponpes ini, dengan memperdaya korban secara psikologis maupun fisik.
Abi Jamroh sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Penetapan itu setelah tim penyidik Polres Jepara mendapatkan alat bukti yang cukup usai menjalani pemeriksaan pada Jumat (8/5/2026). Ia ditahan di Polres Jepara pada Senin (11/5/2026) dan kini prosesnya masih tahap P19.
Kuasa Hukum Korban Erlinawati menilai, langkah tersebut tidak hanya mencederai hak-hak korban. Tetapi juga bertentangan dengan amanat perlindungan, yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Se*sual (UU TPKS).
Atas laporan perz*naan yang dibuat pihak AJ tersebut, Erlinawati menyampaikan, bahwa korban dan keluarganya semula dijadwalkan untuk memberikan klarifikasi kepada penyidik Polres Jepara pada Rabu (3/6/2026).
Menurut Erlinawati, laporan tersebut berbeda dengan perkara pokok yang saat ini sedang ditangani aparat penegak hukum. Yakni dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilaporkan korban.
"Tapi korban dan keluarga akhirnya diwakili oleh LPSK. Tidak ikut klarifikasi," terang Erlinawati kepada wartawan pada Kamis (4/6/2026).
Sejak perkara dugaan penc*bulan itu mencuat, kata Erlinawati, korban seharusnya memperoleh perlindungan penuh dari negara.
Perlindungan tersebut mencakup jaminan agar korban tidak mengalami intimidasi, tekanan, maupun kriminalisasi akibat laporan yang disampaikannya.
Erlinawati menegaskan bahwa UU TPKS telah memberikan perlindungan yang jelas, terhadap korban kekerasan seksual.
Seperti halnya dalam Pasal 69 UU TPKS disebutkan bahwa korban, keluarga korban, saksi, pendamping maupun pihak lain yang membantu pengungkapan tindak pidana kekerasan sek*ual tidak dapat dituntut secara pidana.
Erlinawati meyebutkan, korban juga tak bisa digugat secara perdata atas laporan atau kesaksian yang diberikan, sepanjang dilakukan dengan itikad baik.
"Pada prinsipnya korban berhak mendapatkan perlindungan hukum. Korban tidak boleh dilaporkan atas keterangan yang disampaikan terkait peristiwa keke*asan se*sual yang telah dialami," tegasnya.
Menurut Erlinawati, penerimaan laporan tersebut hingga berujung pada pemanggilan klarifikasi terhadap korban, menimbulkan kekhawatiran terjadinya viktimisasi sekunder.
Kondisi itu terjadi ketika korban, yang semestinya memperoleh perlindungan justru kembali menghadapi tekanan akibat proses hukum.
Erlinawati juga mempertanyakan kenapa laporan itu diterima polisi dan diproses hingga ada pemanggilan kepada korban.
"Sebagai kuasa hukum, kami menilai pelaporan tersebut mencederai hak-hak korban serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," imbuhnya.
Erlinawati juga menyebut tindakan itu berpotensi bertentangan dengan semangat konstitusi, yang menjamin perlindungan terhadap setiap warga negara, terutama korban tindak pidana yang sedang mencari keadilan melalui jalur hukum.
Liputan6